Penyelamatan Tanah Adat di Seluruh Papua
Kpd kita semua sy ingin informasikan bahwa selama ini para kepala Suku pemegang Hak ulayat atas tanah tanah strategis utk lahan pertanian, lahan Perkebunan, lahan peternakan, lahan perumahan, perkantoran dll, biasanya pemegang Hak ulayat didatangi oleh para kepala dinas, para caleg menjelang pemilu kepala daerah, pemilu legislatif, dan para pengusaha lokal ,dan org non Papua yg tinggal lama di Papua dgn janji yg Muluk Muluk. Sementara para pemilik tanah juga sangat butuh uang utk kehidupannya. Para mafia tanah ini pintar membaca situasi utk menguasai tanah adat dgn janji janji yg manis. Para pemilik tanah yg luas sampai ribuan ha, biasanya disediakan tiket pesawat diajak ke kota kota diluar Papua. Disediakan hotel, uang yg banyak, sampai sediakan Wanita juga. Sy pernah protes investor yg pernah masuk di wilayah Papua Barat karena mereka tanya kpd sy ." Pa Simon kalau kita sodorkan cewe cantik utk kepala suku, nanti dia cepat tanda tangan pelepasan tanahnya utk perusahaan kelapa sawit. Sy jawab itu ajaran Setan . Perusahaan tersebut laporkan sy ke Oknum pejabat yg ajar investor utk rangsang pemilik tanah adat utk ikut mau mereka. Hal ini juga sudah terjadi kpd kita punya org org tua di dataran Prafi kabupaten Manokwari dan org org tua kita di daerah keerom sejak masuknya PT.Perkebunan2 thn 1981 bersamaan dgn Proyek Transmigrasi nasional dari Jawa. Ada juga org org non Papua yg tukar tanah yg luas dari penduduk asli dgn sepeda motor bekas, mobil bekas, dll.
Solusi utk menghadang sistim ini supaya jangan merajalela terus sampai tanah tanah adat cepat berpindah tangan dari org Papua kpd org non Papua.
1.tokoh tokoh gareja, bersama lsm, para kepala suku supaya desak MRP utk buat rekomendasi utk ciptakakan Sumber Pendapatan bagi pemilik tanah adat. Apakah dari dana Otsus, apakah dari Pemda setempat, atau dari badan lingkungan hidup yg berkompeten.
2.Jika kita menghimbau rakyat utk jangan jual tanah, tetapi kita tdk cari solusi kpd mereka utk dapat uang kompensasi dari hutannya, maka akan dgn mudah org org non Papua masuk dgn sistim yg sudah sy sampaikan diatas.
3.kita sosialisasi kpd pemilik Hak ulayat supaya tanah adat tdk boleh dijual tetapi dikontrakkan jika ada perusahaan yg mau berinvestasi dibidang Perkebunan, pertanian dan peternakan. Pemilik tanah harus punya saham dlm perusahaan tersebut selama perusahaan tersebut beroperasi. Jika perusahaan tdk beroperasi lagi, tanah adat kembali kpd pemilik.
4.konsep ini mohon semua org Papua yg sudah pintar pintar mari kita tularkan keseluruh tanah Papua. Org org tua kita di kampung kampung dilembah pegunungan pesisir pantai, pulau lagi butuh bantuan kita. Terutama para mahasiswa Papua dimanapun kamu berada tolong selamat kan tanah tanah adatmu.
Tags
opini