PAPUA BUKAN TANAH KOSONG.

 

A. ABSTRAK: 
Kami perlu menjelaskan beberapa pengertian umum dari kata Migrasi dan Etnititas. Penjelasan ini semata-mata demi mempermudah pemahaman dalam ulasan dari seluruh materi. Dalam konteks Papua migrasi terpaut erat dengan transmigrasi. Karena itu akan dijelaskan juga pengertian transmigrasi.

Migrasi dapat diartikan perpidahan manusia dari satu tempat ke tempat lain secara personal maupun dalam berkelompok. Migrasi juga dapat diartikan perpindahan penduduk dari satu tempat (Negara) ke  (Negara) lain untuk menetap.
Migrasi juga terjadi pada hewan tertentu karena pergantian musim.

Istilah yang hampir sama dalam konteks Papua adalah Transmigrasi .
Transmigrasi dapat diartikan perpindahan penduduk dari daerah (pulau) yang padat penduduk ke daerah (pulau) penduduk yang penduduk dari daerah (pulau) yang padat penduduk ke daerah (pulau) penduduk yang jarang. Bertolak dari pengertian demikian, di tanah Papua bukan hanya migrasi penduduk tetapi juga transmigrasi. Kedua hal ini terjadi karena diprogramkan oleh Negara Kolonialisme Indonesia secara spontanitas kami ulas pada bagian kedua. 

Pengertian Pendudukan diartikan sebagai suatu proses, cara, perbuatan menduduki (dengan maksud merebut dan menguasai) satu daerah baru. Jadi dalam konteks Papua, menduduki Papua berarti merebut dan menguasai Papua oleh Negara Kolonialisme Indonesia demi kepentingan ekonomi politik. Paket Pemekaran Provinsi baru menjadi salah satu jalan tol yang dipakai sejak lama oleh kolonial Indonsia untuk menduduki dan menguasai tanah Papua.

B. LATARBELAKANG:
Rekam jejak masa lalu pidato presiden Soekarno di alun - alun Jakarta dengan jelas bahwa nafsu politik pendudukan dan penguasaan untuk menjaga eksistensi penjajahan di atas Tanah Papua. Poin ketiga menjelaskan tentang "Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa". 

Dengan begitu adanya pidato presiden Soekarno, terjadi mobilisasi umum Warga Sipil  indonesia dan mobilisasi TNI/POLRI Invansi ke Tanah Papua. Program pendoropan transmigrasi ke Tanah Papua dari tahun 1964 sampai 1999, jumlah transmigarasi yang di keluarkan oleh Provinsi Papua tercatat 78.000 KK. Pasca diberlakukan UU Otsus No 21 Tahun 2001, program transmigrasi sementara terhenti, karena harus diakomodir kedalam Perdasi. 
Namun sejak otsus berlansung transmigarasi terus berbondong - bondong datang ke Tanah Papua. 
Jumlah transmigrasi  telah meningkat pasca pemerintah Indonesia mengambil tanggungjawab administrasi West Papua dari tangan PBB pada1 Mei 1963.
Beberapa Kabupaten/Kota di Papua, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke, Kabupaten Timika, Manakwari, Fak - fak, Biak, dan  Sorong orang Papua telah menjadi minoritas akibat migrasi penduduk luar Papua. Era otsus 23 tahun belakangan ini terus datang dalam skala besar walaupun ada peraturan daerah yang di atur tentang pemberhentian penduduk non Papua.  

Pespektif rakyat Papua melihat pidato Presiden Indonesia Prabowo Subianto tentang program peluncuran transmigrasi dalam skala besar ini sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan karena rakyat Papua memilik rekam jejak di tahun 60-an sampai 2001. Walaupun paska berlakunya UU utsus di berhentikan karena harus di akomodir dalam perdasus, tetapi proses pendoropan gelap itu terus terjadi sampai sekarang di tahun 2024.  

C. DAMPAK BURUK BAGI RAKYAT PAPUA: 
Sudah tentu dan pasti rakyat Papua akan terancam dari hak politik, hak demokrasi, hak ulayat, dan hak hidup secara umum.
1. Jika pendoropan dalam skala besar terjadi, tentu hak atas tanah masyarakat Adat Papua di rampok dengan argumentasi program nasional. Contohnya kita bisa lihat rekam jejak,  78.000  ribu transmigrasi datang ke Papua pada tahun 1964 itu terjadi parampasan tanah adat sangat luar biasa. Terlebih khusus tanah yang di duduki oleh warga migran itu milik masyarakat adat Jayapura, keerom, Sorong, Timika, Merauke, Manakwari, Biak, dan Fak - fak ini yang masyarakat adat terdampak paling para. 
Dampak yang di alami oleh masyarakat adat Papua di rezim Soekarno sampai sekarang rezim baru sebagai berikut:
A. Penyingkiran secara struktural dan  sistematis  terjadi karena transmigrasi menduduki Tanah masyarakat adat.
B. Memisahkan hubungan masyarakat Adat  dengan leluhur mereka di wilayah tersebut. 
C. Marginalisasi masyarakat Adat di perkotaan
D. Pemusnahan ras 
E. Konflik Sosial di antara masyarakat 
F. Masyarakat Adat akan Kehilangan obat - obatan tradisional 
G. Masyarakat Adat akan kehilangan corak produksi ekonomi tradisonal karena hak atas tanah adat di rampas paksa.
H. Masyarakat  mengalami kehancuran tempat dimana masyarakat Adat melakukan ritual Adat sebagai bentuk kepercayaan mereka. 
I. Masyarakan tentu kehilangan hak atas sumber daya Alam lain selain Tanah dan  hutan. 
J. Dan banyak dampak buruk yang akan di hadapi oleh masyarakat adat Papua dengan begitu peluncuran transmigrasi dalam skala besar. 

2.   Perampasan Tanah dan perampokan sumber daya alam Masyarakat  Adat Papua, Paska pencaplokan ke dalam Negara Kesatuan republik indonesia pada 1 mei  1963.
A.  Awal mula perampokan sumber daya alam milik masyarakat adat Papua, pada tangal 7 april 1967 itu terjadi kontrak karya PT. Free Port Indonesia milik Amerikat. 

B. Dari total 42 juta hektar tanah Papua, yang  sudah di eksploitasi dan eksplorasi oleh Negara kolonialisme Indonesia  sdh mencapai 31 juta hektar. Perusahaan yang masih eksis melakukan perampokan sumber daya alam Papua dengan jumlah total 9053 perusahaan. 

D. ARGUMENTASI HUKUM: 
1. "PAPUA BUKAN TANAH KOSONG" artinya ada pemilik hak ulayat, kulit hitam, rambut keriting, ras melanesia, dan ada geraka perlawana yang mengiginkan Kemerdekaan. 
2. Undang - undang Otonomi Khusus 21 tahun 2001 tentang pemberhentian pendoropan transmigrasi karena harus di akomodir ke dalam perdasus. 
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengakui hak-hak masyarakat adat dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya”. 
Selain UUD 1945, ada beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai masyarakat adat, di antaranya: 
1. 1.TAP MPR. No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati 
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. 

E. REKOMENDASI ATAU SOLUSI:
1. Konsolidasi seluruh masyarakat Adat Papua dari Sorong sampai Merauke untuk tidak menjual Tanah kepada Pemerintah menempatkan transmigrasi. 
2. NGO/LSM yang masih eksis mengadvokasi persoalan masyarakat adat, segera bangun kesadaran masyarakat untuk tidak menjual tanah dengan bentuk tawaran apapun. 
3. Kaum intelektual segera bergerak ke wilayah Adat masing - masing untuk bangun kesadaran kepada masyarakat Adat agar tidak menjual Tanah Adat. 
4. Kaum intelektual Papua dorong agenda masyarakat adat tentang tidak menjual Tanah, tetapi  tetapkan Peraturan Daerah agar Tanah sistem kontrak. 
5. Jika semua usul saran rakyat Papua tidak di dengar oleh negara kolonialisme indonesia, solusi untuk pembebasan masyarakat Adat. Pimpin pemerontakan agar masyarakat Adat menentukan nasipnya sendiri sebagi Negara yang merdeka.


 


Previous Post Next Post

Disqus Shortname

Comments system